

Lembaga Mahasiswa
KABAMAFAR memiliki dua badan kelengkapan yaitu Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Badan Eksekutif Mahasiswa memiliki tugas dan tanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kegiatan serta mambantu setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran di dalam lingkup Fakultas Farmasi UMI untuk semua KABAMAFAR.
Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan badan kelengkapan di bidang eksekutif yang memiliki fungsi untuk menyusun dan menjalankan program kerja. BEM Farmasi UMI terdiri dari 6 departemen, yaitu Departemen Penelitian dan Pengembangan, Departemen Hubungan Masyarakat, Departemen Minat dan Bakat, Departemen Kesekretariatan, Departemen Keuangan dan Departemen Keislaman.
Di setiap periode kepengurusan, masing-masing departemen memiliki berbagai program kerja yang telah ataupun akan dilaksanakan. Beberapa program kerja seperti Pharmacy Competition (PHARMACON), Pengabdian ke masyarakat, dan berbagai pelatihan demi menunjang perkembangan Mahasiswa Farmasi.
Dalam menjalankan program kerja maka BEM sebagai lembaga eksekutif akan diawasi oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM). Badan Legislatif Mahasiswa terlibat dalam penyusunan setiap program kerja dan juga di dalam eksekusi program kerja tersebut, BLM sebagai perwakilan langsung dari KABAMAFAR akan memastikan setiap program kerja berjalan sesuai aturan yang ada.
Ruang kesekretariatan BEM & BLM Farmasi UMI berada di Lantai II Laboratorium Fakultas Farmasi, untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi instagram di @bemkabamafar_umi